BANDUNG, iNews.id - Indah Chantika Lestari (33), tour leader yang menggelapkan uang Rp365 juta untuk karyawisata siswa SMAN 21 Bandung dituntut hukuman 3 tahun penjara, Selasa (15/8/2023). Terdakwa Indah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Tuntutan itu diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perkara dengan terdakwa Indah Chantika Lestari tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 559/Pid.B/2023/PN Bdg. Sidang perkara sudah masuk agenda pembelaan terdakwa pekan depan.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ambar Arum menuntut Indah, tour leader paruh waktu PT GTI tersebut, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana," dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
JPU Ambar Arum juga meminta majelis hakim mengurangi pidana tersebut dengan masa tahanan terdakwa selama proses penyidikan. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara," ujar Ambar Arum.
Editor : Agus Warsudi
Tour leader study tour karya wisata karyawisata kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung Kasus penggelapan korban penggelapan dana pelaku penggelapan
Artikel Terkait