BANDUNG, iNews.id - Hukuman 5 tahun penjara mengancam Indah Chantika Lestari (33), tour leader (TL), pegawai PT GTI yang menggelapkan uang study tour atau karyawisata murid SMAN 21 Bandung. Tersangka Indah Chantika Lestari dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Pelaku (Indah Chantika Lestari) disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku pun diancam hukuman lebih dair 5 tahun penjara," kata Kapolresatbes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (25/5/2023).
"Apakah ada keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," ujar Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Sebelum menetapkan Indah sebagai tersangka, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi dari Unit Reskrim Polsek Buahbatu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan.
Dari keterangan PT GTI, tutur Kapolrestabes Bandung, perusahaan tidak menerima penyetoran uang study tour SMAN 21 Bandung dari Indah.
"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait