Willy dan Ihsan memukuli korban. Aksi kedua pelaku terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar video CCTV)

Kapolsek Regol menuturkan, korban kemudian ditolong warga sekitar dan menangkap pelakunya lalu diserahkan ke Polsek Regol. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, masih pendalaman. Kami menerapkan Pasal 170 (tentang penganiayaan) karena ancaman hukumannya lebih tinggi," tutur Kapolsek Regol.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network