Kapolsek Regol menuturkan, korban kemudian ditolong warga sekitar dan menangkap pelakunya lalu diserahkan ke Polsek Regol. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, masih pendalaman. Kami menerapkan Pasal 170 (tentang penganiayaan) karena ancaman hukumannya lebih tinggi," tutur Kapolsek Regol.
Editor : Agus Warsudi
pengutil komplotan pengutil kota bandung polrestabes bandung minimarket minimarket dirampok pembobol minimarket
Artikel Terkait