Willy dan Ihsan memukuli korban. Aksi kedua pelaku terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar video CCTV)

BANDUNG, iNews.id - Willy Ardianto (23) dan M Ihsan Dwi Rahmat (22), terduga pengutil, ditangkap polisi gegara mengeroyok pegawai minimarket. Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol Kota Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan dua tersangka berawal saat pelaku Willy Ardianto membeli dua botol minuman kopi pada Sabtu 5 Juni 2021. Saat membayar, kasir menegur karena ada sesuatu yang disembunyikan Willy di saku jaketnya.

Korban Eri Kurniawan, kata Kapolsek Regol, lantas menginterogasi pelaku Willy, warga Kampung Situgunting, Gang Ibu Arsih, RT 007/002, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, di gudang minimarket. Saat digeledah, di saku jaket Willy ditemukan satu botol parfum.

Tak lama kemudian, datang pelaku M Ihsan, warga Gang Bapak Suhaya 3, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, menanyakan masalah yang dialami Willy.

"Pelaku Willy bilang ke temannya M Ishan telah dituduh mencuri. Dalam bahasa Sunda nya, aink dituduh bangsat (saya dituduh mencuri). Tersangka M Ihsan dan Willy kemudian mengeroyok korban," kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim AKP Acep Wahidin di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (10/6/2021).

Akibat penganiayaan itu, ujar Kompol Aulia Djabar, korban Eri Kurniawan menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh. Selain dipukuli, korban juga ditendang dan diinjak-injak oleh kedua pelaku. Pelaku juga mencekik leher korban.

Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV minimarket. "Korban mengalami luka memar karena dipukuli dan ditendang. Tapi kondisinya stabil," ujar Kompol Aulia Djabar.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit Reskrim AKP Acep Wahidin menunjukkan kedua tersangka Willy dan Ihsan. (Foto: Agus Warsudi)

Kapolsek Regol menuturkan, korban kemudian ditolong warga sekitar dan menangkap pelakunya lalu diserahkan ke Polsek Regol. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, masih pendalaman. Kami menerapkan Pasal 170 (tentang penganiayaan) karena ancaman hukumannya lebih tinggi," tutur Kapolsek Regol.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network