SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap D (42), seorang bandar narkoba yang telah satu tahun mengedarkan ganja. Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti 1,2 kg ganja kering.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, tersangka D telah lama menjadi target buruan polisi. "Tersangka (D) dikenal licin dan sudah lama menjadi target buruan. Berbekal informasi yang kami terima, akhirnya tim berhasil menangkap D (42) di rumah Nomor 29, RT 02/09, Kampung Cikopak, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Sukabumi," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, Rabu (9/6/2021).
AKP Kusmawan mengemukakan, tersangka D ditangkap pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya D tidak mengaku memiliki ganja kering tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah D, petugas menemukan ganja kering seberat 1,2 kg lebih yang sudah dikemas menjadi puluhan paket.
"Barang bukti itu terbagi dalam 34 paket siap edar dengan total berat 1,146 kg. Kemudian petugas menemukan ganja yang dikemas dengan plastik seberat 14,1 gram. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah satu tahun mengedarkan ganja, namun bukan merupakan seorang residivis," ujar AKP Kusmawan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi ganja bandar ganja ganja kering bandar narkoba bandar narkoba ditangkap gerebek bandar narkoba penangkapan bandar narkoba
Artikel Terkait