Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan sadis di Cikole. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, seusai kejadian, Unit Reskrim Polsek Cikole menangkap DS. Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cikole masih memburu 4 terduga pelaku lain.

"Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat. DS terancam hukum maksimal 9 tahun penjara.

"Selain itu, DS juga dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisi pengeroyokan dan penganiayaan sadis terhadap tukang parkir minimarket viral di media sosial (medsos). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network