CIMAHI, iNews.id - Seorang debt collector berinisial MT diamankan ke Mapolres Cimahi seusai kedapatan mengambil motor secara paksi dari seorang pengendara di jalan. Aksi penarikan tersebut terjadi di Jalan Raya Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebutkan, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di tempat mangkalnya. Alasan pelaku mengambil paksa motor dari pengendara di jalan karena diduga menunggak pembayaran.
"Pelaku MT ditangkap kurang dari 24 jam saat sedang mangkal di salah satu leasing di dekat lokasi kejadian," ucapnya, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pelaku diminta oleh salah satu perusahaan leasing untuk menarik motor tersebut karena menunggak cicilan. Dia pun dilengkapi aplikasi yang bisa mendeteksi sepeda motor mana yang sudah lunas atau belum dari pelat nomor polisinya.
"Pelaku ini mengaku disuruh oleh salah satu pihak untuk menarik motor yang menunggak lewat aplikasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat kejadian MT ternyata tidak jadi menarik kendaraan yang diduga menunggak. Sebab pengendara tersebut bisa menjelaskan bahwa motornya sudah lunas atau tidak memiliki tunggakan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait