Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait