Sementara, lanjut dia, tersangka S memukul perut korban. Kedua tersangka yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung kabur meninggalkannya.
Kasus pembunuhan tersebut, kata Kapolres, terjadi pada hari Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Diduga, tersangka sakit hati dengan korban yang telah meludahi istrinya.
“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S,” ujar Aszhari.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku membunuh korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lantaran dendam.
"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait