"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa data 7,4 juta unit kendaraan penunggak pajak itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, yakni Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait