PURWAKARTA, iNews.id – Jasa Tirta II samakan persepsi mengenai isu kewajiban pembayaran pajak air permukaan oleh offtakers dengan mempertimbangkan risiko finansial, teknis dan legal. Hal itu dilakukan melalui focus group discussion (FGD) bertopik “Pajak Air Permukaan dalam Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I sebagai Proyek Strategis Nasional”.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono mengatakan, melalui diskusi tersebut juga diharapannya dapat memitigasi dengan baik risiko-risiko saat pelaksanaan transaksi Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, khususnya pada saat pelaksanaan tugas sebagai paying agent.
"Selain itu kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman mengenai implementasi pajak air permukaan di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Anton.
FGD ini digelar di Ambhara Hotel, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu dan dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek (PJPK) Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, Asdep Kerjasama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha Kemenkomarinves, PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I.
Menurut Anton, forum ini pun mengundang para pemangku kepentingan terkait dengan implementasi Pajak Air Permukaan dalam Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I. Hal ini karena Jasa Tirta II memiliki penugasan khusus untuk menjadi PJPK.
"Jasa Tirta II diberikan tugas untuk bertindak selaku Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) dan pelaksana tugas transaksi penyediaan air minum curah (paying agent)," ujar dia.
Dalam hal ini Jasa Tirta II bertugas melakukan penagihan tagihan air minum curah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Offtakers) dan melakukan pembayaran tagihan air minum curah kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait