Dikonfirmasi hal ini Kepala DPMPTSP, KBB, Ade Zakir mengaku, sejak pandemi Covid-19 merebak maka pelayanan yang ada di kantornya dilakukan secara online. Hal ini sebagai upaya menghindari kontak fisik dan agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Memang sudah lama dilakukan secara online sejak adanya Covid-19, jadi tidak ada pelayanan fisik. Namun pengurusan perizinan atau konsultasi permohonan izin dan sebagainya bisa dilakukan online, tetap berjalan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait