"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron.
Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan cimahi cimahi selatan kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait