CIMAHI, iNews.id - Duda yang berprofesi sebagi wiraswastawan berinisial H (43) ditangkap polisi gegara memperkosa anak perempuan di bawah umur. Modus operandinya, H memacari ibu korban.
Parahnya aksinya tersebut sudah dilakukan kepada korban selama tiga tahun terakhir atau saat anak tersebut berusia 13 tahun. Pelaku mengancam ibu dan korban tidak akan diberi nafkah sehari-hari jika korban menolak melayani nafsunya.
"Tersangka H ini memacari ibunya tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tersebut yang tinggal di Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022) sore.
AKBP Imron Ermwan menyatakan, aksi bejat pelaku yang merupakan duda tersebut bermula ketika dia berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun tersangka malah tergoda dengan anak sang kekasih hingga tega memperkosanya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur cimahi kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait