Guna memuluskan aksinya tersebut, ujar AKBP Imron, pelaku selalu mengancam korban bahwa tidak akan memberikan nafkah hidup kepada ibunya. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil jika menolak melayani hawa nafsunya.
Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kota Cimahi. Korban diberikan uang Rp300.000 dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.
Namun aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.
Geram mendengar cerita tersebut, keluarga korban lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur cimahi kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait