Yayan dan Yadi, pengeroyok remaja ngebut di gang ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di Gang Duren, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).

AKBP Imron Ermawan menyatakan, tindakan Yayan dan Yadi perbuatan aksi main hakim sendiri dan melanggar hukum. Seminggu setelah pengeroyokan itu, kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreakrim.

Kronologi kejadian, ujar AKBP Imron, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di gang tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network