CIMAHI, iNews.id - Ayah berinisial A (37) yang jadi tersangka penganiayaan anaknya hingga tewas di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, mengaku emosi. Tersangka marah dan emosi karena uangnya sebesar Rp450.000 diambil anaknya tanpa izin untuk jajan dan dibagikan ke teman-temannya.
"Uangnya Rp450.000, keterangan pelaku diambil anaknya tanpa izin, lalu dipakai jajan dan dibagikan ke teman-temannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (7/2/2023).
Menurut Aldi, hal itu yang membuat pelaku akhirnya emosi dan diduga melakukan penganiayaan. Namun apakah penyiksaan dan penganiayaan itu sering dilakukan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menggali informasi dari tetangga rumah kontrakan pelaku.
Sejauh ini para tetangga dari pelaku, tidak mendengar suara jeritan atau tangisan dari para korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. Namun, para tetangga sempat mendengar ada suara benturan di kontrakan yang dihuni pelaku.
"Informasi dari tetangganya, tidak pernah mendengar jeritan si anak termasuk saat kejadian. Namun, sering mendengar suar jedak jeduk dari dalam kontrakan tersebut," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait