CIREBON, iNews.id - Bersama tiga daerah lain di Jawa-Bali, Kota Cirebon berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penetapan status tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 12 tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, jika melihat assessment Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kota Cirebon memang masuk PPKM Level 4.
"Diakui memang penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat, bahkan Sabtu kemarin penambahannya tertinggi mencapai 160 kasus," ujar Agus Mulyadi yang ditemui di sela kegiatannya, Selasa (22/2/2022).
Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sangat cepat, seiring dengan upaya tracing dan testing yang dilakukan Pemda Kota Cirebon.
"Kondisi rawat inap di rumah sakit, memang terjadi peningkatan yang sesuai dengan standar WHO itu kan 30 per 100.000 penduduk. Kita sudah mencapai 59 per 100.000 penduduk yang dirawat inap," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait