Sarmintra yang sudah almarhum itu tidak memiliki keturunan dan merupakan pemilik dari lahan yang disengketakan. Dengan surat kematian itu seolah-olah dia merupakan keluarga almarhum Samintra dan berhak atas warisan lahan seluas 9 ha.
Padahal meski tidak memiliki anak, Sarmintra masih memiliki adik dan kaka yang berhak atas warisan tersebut. Dia memalsukan surat kematian itu agar bisa memiliki lahan. Dari surat kematian itu akhirnya lahan dikusai Kasmo.
“Tapi saya tidak tahu keberadaan Kasmo dan lahan tersebut sekarang dikuasai oleh siapa karena orangnya kabur," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Donald, Rabu (9/12/20).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait