KARAWANG, iNews.id – Mantan Kades Lemahsubur, Adang Rasman, harus buron dan tertangkap sedang ngumpet di kolong ranjang, gara-gara perkara rebutan warisan Rp100 miliar. Dia sempat buron selama dua tahun yang akhirnya tertangkap seusai mencoblos di Pilkada Karawang.
Terungkap fakta, terpidana Adang ini terlibat dalam perkara pemalsuan surat kematian atas pemilik lahan di Jakarta Timur seluas 9 hektare (ha). Lahan yang berlokasi di Klender itu ternyata memiliki harga mencapai Rp100 miliar pada 2008 dan sempat menjadi rebutan.
Ketika proses hukum berjalan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Satu tersangka lagi, Kasmo, meski perkaranya sudah P.21, namun hingga kini belum juga diserahkan ke kejaksaan.
Kasus rebutan warisan itu bermula ketika Kasmo meminta Adang yang saat itu masih menjabat Kades Lemahsubur, Kecamatan Tempuran untuk membuatkan surat kematian palsu. Surat keterangan kematian tersebut atas nama Sarmintra bin Kaidan yang dibuat tanpa sepengetahuan ahli waris.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait