Jenazah Rahmat, ditutupi sehelai kain seusai dievakuasi dari material longsor di tambang galian C. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kepada polisi, Uweh mengaku galian C ini tidak memeiliki izin resmi. Pengelola hanya mengantongi izin dari pemilik lahan dan warga sekitar.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridawan Budiarta mengatakan, kasus galian C longsor ini masih dalam penyelidikan. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula saat aktivitas penggalian pasir di lokasi Galian C tengah berlangsung. Tiba-tiba, dinding tebing longsor dan menimbun korban Rahmat serta Riki Maulana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network