Kepada polisi, Uweh mengaku galian C ini tidak memeiliki izin resmi. Pengelola hanya mengantongi izin dari pemilik lahan dan warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridawan Budiarta mengatakan, kasus galian C longsor ini masih dalam penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula saat aktivitas penggalian pasir di lokasi Galian C tengah berlangsung. Tiba-tiba, dinding tebing longsor dan menimbun korban Rahmat serta Riki Maulana.
Editor : Agus Warsudi
galian c tambang Galian C korban tanah longsor ditimpa longsor tebing longsor Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait