TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tambang galian C (pasir dan batu) longsor di Kampung Cisalam, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Hasilnya, ternyata galian C yang menyebabkan satu orang tewas ini ilegal atau tidak mengantongi izin resmi.
Diketahui, musibah longsor galian C yang terjadi pada Selasa (22/3/2022) malam itu mengakibatkan satu orang tewas atas nama Rahmat (54) dan satu luka-luka, Riki Maulana (25).
Olah TKP dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Mangkubumi. Selain melakukan olah TKP, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Editor : Agus Warsudi
galian c tambang Galian C korban tanah longsor ditimpa longsor tebing longsor Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait