Berdasarkan pengakuan korban, orang tuanya melaporkan tersangka atas kasus pencabulan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mengejar pelaku yang tinggal di Kecamatan Rengasdengklok.
"Pelaku langsung kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait