Kolektor bank emok di Karawang mencabuli anak nasabah yang masih di bawah umur setelah gagal menagih utang. (Foto: Ilustrasi)

Berdasarkan pengakuan korban, orang tuanya melaporkan tersangka atas kasus pencabulan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mengejar pelaku yang tinggal di Kecamatan Rengasdengklok. 

"Pelaku langsung kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82  Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.   




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network