Kolektor bank emok di Karawang mencabuli anak nasabah yang masih di bawah umur setelah gagal menagih utang. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap DA (22), kolektor bank keliling yang diduga mencabuli bocah di bawah umur. Aksi bejat tersangka dilakukan saat nagih utang ke nasabah yang merupakan orang tua korban.

Hasrat birahinya muncul saat melihat korban hanya sendirian di rumah. Korban dirayu serta diancam oleh tersangka hingga bocah tesebut dicabuli di kamar.

"Kami mendapat laporan pencabulan dari orang tua korban dan kami langsung bergerak menangkap pelakunya. Korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah karena ibunya sedang mengikuti pengajian hingga tersangka bebas melakukan pencabulan," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Selasa (4/7/2023).

Menurut Arief, tersangka merupakan pegawai salah satu bank keliling atau bank emok yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban saat menagih utang. Saat datang ke rumah korban, orang tua korban tidak ada di rumah karena sedang mengikuti pengajian. 

"Korban sendirian di rumah sehingga tersangka berani melakukan aksi pencabulan. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan sebanyak dua kali saat orang tua korban tidak di rumah," katanya.

Pencabulan terhadap tersangka terungkap setelah aksinya ketahuan salah seorang keluarga korban datang ke rumah. Keluarga korban memergoki tersangka saat berada di dalam kamar bersama korban.

"Tersangka tertangkap basah oleh keluarga pelaku karena berduaan di dalam kamar. Setelah korban didesak akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, orang tuanya melaporkan tersangka atas kasus pencabulan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mengejar pelaku yang tinggal di Kecamatan Rengasdengklok. 

"Pelaku langsung kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82  Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.   




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network