KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap DA (22), kolektor bank keliling yang diduga mencabuli bocah di bawah umur. Aksi bejat tersangka dilakukan saat nagih utang ke nasabah yang merupakan orang tua korban.
Hasrat birahinya muncul saat melihat korban hanya sendirian di rumah. Korban dirayu serta diancam oleh tersangka hingga bocah tesebut dicabuli di kamar.
"Kami mendapat laporan pencabulan dari orang tua korban dan kami langsung bergerak menangkap pelakunya. Korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah karena ibunya sedang mengikuti pengajian hingga tersangka bebas melakukan pencabulan," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Selasa (4/7/2023).
Menurut Arief, tersangka merupakan pegawai salah satu bank keliling atau bank emok yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban saat menagih utang. Saat datang ke rumah korban, orang tua korban tidak ada di rumah karena sedang mengikuti pengajian.
"Korban sendirian di rumah sehingga tersangka berani melakukan aksi pencabulan. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan sebanyak dua kali saat orang tua korban tidak di rumah," katanya.
Pencabulan terhadap tersangka terungkap setelah aksinya ketahuan salah seorang keluarga korban datang ke rumah. Keluarga korban memergoki tersangka saat berada di dalam kamar bersama korban.
"Tersangka tertangkap basah oleh keluarga pelaku karena berduaan di dalam kamar. Setelah korban didesak akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait