Kapolsek Margaasih, Kompol Ikhwan Heriyanto menjelaskan penangkapan dua pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku-mengaku dari pihak leasing yang hendak menarik motor. Padahal motor itu telah lunas.
"Ini modus yang dipakai pelaku untuk mengambil motor. Modusnya menyebutkan bahwa motor yang hendak diambil menunggak selama tiga bulan," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya keduanya meringkuk di kamar tahanan Polsek Margaasih.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait