Sementara itu, pelaku kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Memang betul saat ini kami menangani kasus tersebut. Untuk terduga pelaku berinisial DR sudah diamankan di ruang tahanan Polres Cianjur. Pelaku ini memiliki hubungan kerabat jauh," ujar Kabag Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun korban kini dalam proses pemulihan psikologi yang ditangani langsung Dinas Sosial Cianjur akibat trauma yang cukup mendalam.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait