Seorang gadis di Cianjur menjadi korban penganiayaan kerabat dan nyaaris diperkosa kerabatnya sendiri. (Foto: Ilustrasi)

CIANJUR, iNews.id - Seorang gadis di Cianjur diduga menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh saudaranya sendiri. Saat ini korban memilih tinggal di kantor Lembaga Bantuan Hukum karena trauma.

Korban berinisial S mengalami percobaan perkosaan serta penganiayaan yang dilakuan DR, saudaranya sendiri di rumah orang tuanya di Kecamatan Cianjur, beberapa waktu lalu.

Dia memilih tinggal sementara di kantor LBH Cianjur serta meminta perlindungan hukum atas ancaman dari keluarga pelaku yang menekan korban agar tidak melapor ke polisi.

Selain itu, keluarga pelaku juga sempat mengajak damai ke korban, namun korban menolak dan memilih melanjutkan ke jalur hukum.

Perlakuan bejat pelaku juga membuat korban mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuh seusai dianiaya. Luka didapat saat korban berusaha berontak saat akan diperkosa.

Menurut korban, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura menginap di rumahnya, karena pelaku masih ada hubungan saudara. Ibu korban percaya dan mengizinkannya menginap.

Namun ketika tengah malam atau saat korban akan ke kamar mandi, tiba-tiba saja pelaku sudah berada di dalam kamar mandi. Pelaku yang terlihat tak bercelana langsung menyerang korban dan akan diperkosa.


Beruntung korban berontak dan berteriak, namun korban sempat mendapatkan penganiayaan dari pelaku dan terdapat luka lebam di tangan, kepala, mulut, dan kaki. 

"Sejak kejadian itu kami terus mendapatkan teror. Sehingga memilih tidak tinggal di rumah karena trauma. Saya lebih nyaman tinggal di sini (kantor LBH Cianjur)," ujar S, Kamis (19/2022).

Di bagian lain, kuasa hukum korban, Bubun Burhanudin mengatakan, saat ini dari LBH Cianjur melakukan pendampingan terhadap korban. Selain mempersilakan korban untuk tinggal di kantornya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti intimidasi.


Sementara itu, pelaku kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Memang betul saat ini kami menangani kasus tersebut. Untuk terduga pelaku berinisial DR sudah diamankan di ruang tahanan Polres Cianjur. Pelaku ini memiliki hubungan kerabat jauh," ujar Kabag Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun korban kini dalam proses pemulihan psikologi yang ditangani langsung Dinas Sosial Cianjur akibat trauma yang cukup mendalam.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network