Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pascapemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas dan aparat memberihkan semua atribut ormas itu di beberapa daerah, pengurus dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020). Para pengurus di seluruh daerah diminta mengikuti nama baru itu.

Deklarator nama baru FPI itu antara lain, Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluy, dan Joko dan M Luthfi. 

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Pengurus FPI menilai, pelarangan aktivitas di tengah masyarakat merupakan bentuk kezaliman. Pelarangan juga dinilai sebagai pengalihan atas isu-isu penting lainnya.

"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," tulis FPI.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network