JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melontarkan pernyataan tegas terkait langkah pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Fadjroel mengatakan, semua pelanggaran setelah FPI resmi dibubarkan, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut dilontarkan Fadjroel melalui akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, Rabu (30/12020).
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) FPI.
Fadjroel mengatakan, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas dan melarang seluruh kegiatannya. "Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum," tulis Fadjroel.
Editor : Agus Warsudi
fpi FPI Dibubarkan FPI terlarang pemerintah larang fpi jubir presiden Jokowi presiden jokowi presiden joko widodo jubir jokowi istana kepresidenan
Artikel Terkait