Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Akhmad Budi Cahyono yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” kata Dr Akhmad Budi Cahyono.
Sementara itu, Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan mengatakan, talk show ini diharapkan dapat menjawab permasalahan atas Putusan MK yang masih kurang dipahami saat ini.
Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, hinga implikasi utusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.
Editor : Agus Warsudi
industri multifinance Multifinance fifgroup Kredit FIFGROUP pt fifgroup jaminan fidusia undang undang jaminan fidusia uu fidusia uu jaminan fidusia
Artikel Terkait