FIFGROUP menggelar talk show “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”. (FOTO: ISTIMEWA)

Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Akhmad Budi Cahyono yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” kata Dr Akhmad Budi Cahyono.

Sementara itu, Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan mengatakan, talk show ini diharapkan dapat menjawab permasalahan atas Putusan MK yang masih kurang dipahami saat ini. 

Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, hinga implikasi utusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.

“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network