Intinya, putusan itu memberikan penafsiran terhadap frasa “pihak yang berwenang” didefinisikan sebagai pihak yang dapat dimintakan bantuan dalam mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, yaitu, pengadilan negeri.
Selaku perusahaan pembiayaan, FIFGROUP mengedepankan cara-cara sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya memitigasi perbuatan-perbuatan berpotensi pelanggaran serta menghindari adanya perbedaan pemahaman terkait putusan MK yang berlaku.
Untuk itu, FIFGROUP berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show yang berjudul “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” pada Kamis (11/8/2022).
Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, seluruh karyawan FIFGROUP dan advokat serta mitra penagih yang bekerja sama. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Editor : Agus Warsudi
industri multifinance Multifinance fifgroup Kredit FIFGROUP pt fifgroup jaminan fidusia undang undang jaminan fidusia uu fidusia uu jaminan fidusia
Artikel Terkait