Menurutnya, berbeda dengan contoh kasus Kompleks Permata di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, yang fasos fasumnya sudah diserahkan ke pemda tahun 2020. Sehingga ketika jalannya rusak parah, melalui usulan Ketua DPRD KBB Rismanto, akhirnya Pemda KBB mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memperbaiki jalannya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemkab melalui Dinas Perkim agar segera melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang PSU. Supaya hak masyarakat KBB untuk mendapatkan bantuan perbaikan fasilitas umum dapat di rasakan juga oleh warga kompleks lain yang developernya sudah pergi.
"Bagi perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemda sementara pengembangnya tidak diketahui keberadaannya, Pemda KBB bisa menjalankan Perda Nomor 13 tahun 2013. Yakni pemda bisa mengambil alih seluruh aset PSU dengan membuat berita acara sebagaimana di atur dalam Pasal 19 dan 20," ujar politisi PKS ini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait