Jalan Kompleks Permata yang diperbaiki oleh Pemda KBB dengan anggaran sekitar Rp2 miliar karena telah menjadi jalan kabupaten seusai asetnya diserahterimakan ke pemda oleh pihak developer pada tahun 2020. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi III DPRD KBB menyoroti persoalan serah terima fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) dari pengembang perumahan atau developer ke Pemkab Bandung Barat. Pasalnya, masih banyak developer yang belum menyerahkan fasos fasum sehingga kerusakan infrastruktur tidak bisa diperbaiki dengan biaya APBD.

Anggota Komisi III DPRD KBB Iman Budiman mengatakan, menjamurnya perumahan memuncul persoalan baru bagi Pemda KBB. Tidak semua developer perumahan itu menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum lainnya atau fasos fasum ke pemerintah daerah setelah mereka selesai membangun.

"Saat ini total di KBB ada sekitar 114-an perumahan, tapi yang sudah menyerahkan fasos fasum baru hanya enam developer perumahan," ucapnya, Senin (13/12/2021).

Selama fasos fasum belum diserahkan ke Pemda maka pihak pengembang bertanggung jawab terhadap kondisi fasos fasum di kawasan tersebut. Sekalipun kondisinya tidak layak, pemda tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, sehingga yang dirugikan tentu saja masyarakat di kawasan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana di atur dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 98 ayat 2, 3, dan 4. Selama belum diserahterimakan ke pemda maka lahan, infrastruktur jalan, dan fasos fasum, masih milik dan tanggung jawab pengembang. Namun ironisnya banyak perumahan yang sudah selesai dibangun, fasos fasumnya tidak diserahkan ke pemda dan pihak developernya juga menghilang. Pada kasus tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat. 

Menurutnya, berbeda dengan contoh kasus Kompleks Permata di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, yang fasos fasumnya sudah diserahkan ke pemda tahun 2020. Sehingga ketika jalannya rusak parah, melalui usulan Ketua DPRD KBB Rismanto, akhirnya Pemda KBB mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memperbaiki jalannya. 

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemkab melalui Dinas Perkim agar segera melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang PSU. Supaya hak masyarakat KBB untuk mendapatkan bantuan perbaikan fasilitas umum dapat di rasakan juga oleh warga kompleks lain yang developernya sudah pergi. 

"Bagi perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemda sementara pengembangnya tidak diketahui keberadaannya, Pemda KBB bisa menjalankan Perda Nomor 13 tahun 2013. Yakni pemda bisa mengambil alih seluruh aset PSU dengan membuat berita acara sebagaimana di atur dalam Pasal 19 dan 20," ujar politisi PKS ini. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network