"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait