ilustrasi Pungli. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Disdik Provinsi Jabar menggodok revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Revisi aturan tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hasilnya, terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Kadisdik Jabar, Selasa (27/9/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network