Diberitakan sebelumnya, Disdik Provinsi Jabar menggodok revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Revisi aturan tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hasilnya, terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Kadisdik Jabar, Selasa (27/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar aksi pungli berantas pungli kasus pungli Sumbangan pendidikan Komite sekolah Disdik Jabar
Artikel Terkait