"Pada pasal 6 ayat 2, masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 tahun yang tadinya dapat dipilih kembali untuk masa Jabatan selanjutnya menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Sehingga peluang melestarikan jabatan anggota atau ketua komite tidak ada lagi, " ujar Iwan Hermawan.
Kemudian, Pasal 15 ayat (4) kewajiban untuk menentukan kategori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih kategori besaran sumbangan tersebut dihilangkan. Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah juga dihilangkan.
"Ini karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui ttg program sekolah ke depan sehingga Pergub ini tidak ada diskriminatif, " tutur Ketua FAGI Jabar.
Selanjutnya, Pasal 12 ditambahkan kalimat bahwa komite sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium atau insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS atau ASN.
Namun, terkilait perdebatan yang belum tuntas tentang sekolah atau Komite Sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut belum final. FAGI menilai pengelolaan dana dilakukan bersama sama.
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar aksi pungli berantas pungli kasus pungli Sumbangan pendidikan Komite sekolah Disdik Jabar
Artikel Terkait