BANDUNG, iNews.id - Forum Aliansi Guru Indonesia (FAGI) mendukung revisi Peraturan Gubernur Jawa Barat No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Revisi diyakini akan meminimalisasi pungutan uang sumbangan di sekolah yang saat ini diduga marak terjadi.
Revisi Pergub Komite Sekolah tersebut telah disepakati terkait beberapa poin penting yang mengatur tentang sumbangan pendidikan ke orang tua siswa agar lebih terpantau.
"Apresiasi buat Kadisdik dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, karena tuntutan kami untuk merevisi beberapa pasal atau ayat dalam Pergub 44 tahun 2022 di akomodir, " kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Selasa (27/9/2022).
Iwan Hermawan menyatakan, revisi Pergub Komite Sekolah tersebut telah dilakukan uji publik oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Ada beberapa revisi yang telah disepakati untuk segera disahkan.
Pertama, PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan masuk dalam konsideran Pergub Karena dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum dalam pasal 55 ayat (1) PP 48 tahun 2008.
"Pada pasal 6 ayat 2, masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 tahun yang tadinya dapat dipilih kembali untuk masa Jabatan selanjutnya menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Sehingga peluang melestarikan jabatan anggota atau ketua komite tidak ada lagi, " ujar Iwan Hermawan.
Kemudian, Pasal 15 ayat (4) kewajiban untuk menentukan kategori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih kategori besaran sumbangan tersebut dihilangkan. Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah juga dihilangkan.
"Ini karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui ttg program sekolah ke depan sehingga Pergub ini tidak ada diskriminatif, " tutur Ketua FAGI Jabar.
Selanjutnya, Pasal 12 ditambahkan kalimat bahwa komite sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium atau insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS atau ASN.
Namun, terkilait perdebatan yang belum tuntas tentang sekolah atau Komite Sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut belum final. FAGI menilai pengelolaan dana dilakukan bersama sama.
Diberitakan sebelumnya, Disdik Provinsi Jabar menggodok revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Revisi aturan tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hasilnya, terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Kadisdik Jabar, Selasa (27/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar aksi pungli berantas pungli kasus pungli Sumbangan pendidikan Komite sekolah Disdik Jabar
Artikel Terkait