Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu 12 Desember 2020 malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung.
Petugas menuju apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Kemudian petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu.
Saat digerebek, di dalam kamar ada orang yang sedang berbincang-bincang dan akan melakukan persetubuhan. Namun perbuatan itu belum sempat dilakukan.
"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik mucikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung prostitusi online polrestabes bandung bisnis prostitusi kasus prostitusi online muncikari prostitusi online kasus prostitusi Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait