Dalam aksinya, warga Poponcol mengajukan dua tuntutan utama kepada BPN yakni, memproses sertifikat PTSL tanah warga karena mereka adalah pemilik sah secara fisik maupun administrasi. Kedua, menghapus plotting PT AM seluas sekitar 4 hektare yang dinilai tidak didasari alas hak jual beli dari warga.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor BPN Karawang, Uunk Din Parunggi menyatakan siap menerima tuntutan tersebut. "Kami meminta agar warga melengkapi berkas dan BPN akan melakukan validasi data untuk segera memproses penerbitan sertifikat," ujarnya.
Usai mendapatkan jawaban dari pihak BPN, ratusan warga membubarkan diri dengan tertib dari Kantor BPN Karawang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait