Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

Terdakwa Dadang dan Khairur Rijal terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan, mereka diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan hakim. Dadang Darmawan dan Khairur Rijal memiliki jawaban berbeda terhadap putusan tersebut. "Saya menerima yang mulia," kata Dadang Darmawan.

Sementara terdakwa Khairur Rijal menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," ucap Khairur Rijal.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network