Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

Hera Kartiningsih menyatakan, pidana tambahan untuk Khairur Rijal yaitu harus membayar uang pengganti Rp586.537.286, 85.670 Baht, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, 960.000 Won, dan 2.000 Dolar Singapura. Uang pengganti tersebut dikurangi dari uang milik terdakwa yang telah disita KPK.

"Jika terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta benda yang disita jaksa dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda maka dipidana penjara satu tahun," ujar Hera.

Sedangkan untuk Dadang Darmawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 271.957.268 dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan maka diganti kurungan pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp271.958.268," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network