BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan eks Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidulair 3 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam proyek Bandung Smart City yang dilaksanakan Dishub Kota Bandung.
Vonis hakim untuk Dadang Darmawan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang hanya menuntut 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) oleh karena itu dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12/2023).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait