Eks honorer Satpol PP KBB yang diputus kontrak dan dirumahkan saat audiensi dengan perwakilan BKPSDM, Inspektorat, dan TAPD Pemda KBB. (Foto: Istimewa)

Sebab, sebanyak delapan orang tidak terakomodasi dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena mereka baru bergabung menjadi TKK Satpol PP pada 2022.

Berdasarkan informasi yang didapat, gambaran gaji untuk 107 yang direncanakan Pemda KBB sebesar Rp2,6 miliar lebih. Nanti, untuk lulusan sarjana atau S-1 akan mendapat gaji sebesar Rp2.250.000.

Sedangkan SMA besarannya Rp2.000.000 per bulan. Sementara masa kerja disesuaikan dengan SE Menpan-RB hanya sampai 28 November 2023. "Kalau yang 107 orang tercatat dalam data di BKN. Pak Kasatpol PP (Asep Sehabudin) dalam pertemuan kemarin, memastikan akan dipekerjakan kembali pada 2023 dan (Pemda KBB) berjanji akan memperjuangkan jika dikemudian hari ada seleksi perubahan status kepegawaian," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network