Eks honorer Satpol PP KBB yang diputus kontrak dan dirumahkan saat audiensi dengan perwakilan BKPSDM, Inspektorat, dan TAPD Pemda KBB. (Foto: Istimewa)

Sementara terkait di-off-kannya anggaran honorer di Satpol PP, otomatis ada kegiatan yang terbengkalai. Seperti kegiatan penegakan perda, di antaranya penertiban reklame, PKL, sampah, dan lain-lain. 

Kondisi ini akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi tidak terserap. Apalagi tugas Satpol PP berbeda dengan daerah lain. Selama pandemi Covid-19, tidak ada istilah libur atau WFH karena bersama tim satgas harus memonitor penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Satpol PP ini adalah urusan wajib selain pendidikan, kesehatan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Lalu jika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 9 ada kebijakan yang bisa jadi kewenangan daerah," ujar Usep Komarudin. 

Usep menuturkan, eks honorer menyambut baik rencana Pemda KBB mengalokasikan kembali anggaran untuk gaji mereka pada 2023 nanti. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 107 anggota Satpol PP dari total 115 yang dirumahkan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network