"THR itu hak (pekerja), dijamin undang-undang. Kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah di tempat sama.
Ida Fauziyah menyatakan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang.
"Seiring perkembangan ekonomi yang semakin membaik, Covid-19 juga alhamdulillah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu (pembayaran THR) akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," ujar Ida Fauziyah.
Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan.
Editor : Agus Warsudi
wapres ma'ruf amin Menaker Ida Fauziyah tunjangan hari raya pembayaran THR pencarian thr dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait