Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)

"THR itu hak (pekerja), dijamin undang-undang. Kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah di tempat sama. 

Ida Fauziyah menyatakan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang. 

"Seiring perkembangan ekonomi yang semakin membaik, Covid-19 juga alhamdulillah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu (pembayaran THR) akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," ujar Ida Fauziyah.

Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network