BANDUNG BARAT, iNews.id - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, kondisi perekonomian nasional perlahan membaik seiring pandemi Covid-19 kini terkendali.
"Tahun ini suasananya sudah lebih baik. Jadi, saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).
Menurut Ma'ruf Amin, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR, namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan.
Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib membayarkannya.
Editor : Agus Warsudi
wapres ma'ruf amin Menaker Ida Fauziyah tunjangan hari raya pembayaran THR pencarian thr dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait