Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, kondisi perekonomian nasional perlahan membaik seiring pandemi Covid-19 kini terkendali.

"Tahun ini suasananya sudah lebih baik. Jadi, saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).

Menurut Ma'ruf Amin, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR, namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan. 

Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib membayarkannya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network