Jika keuangan daerah tidak mencukupi membayar pegawai, kata dia, maka OPD tersebut akan melakukan perampingan pegawai Non-ASN. Saat ini jumlah honorarium untuk pegawai Non-ASN kisaran Rp1,4 juta, Rp500.000 dan Rp400.000.
Pada tes evaluasi pegawai Non-ASN yang dilaksanakan tahun ini diikuti oleh 35 OPD. Pegawai Non-ASN paling banyak terdapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait