"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang palsu, peralatan cetak, uang asli hasil kembalian, dan sejumlah rokok," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kedua tersangka HS dan AP, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 37 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kurir uang palsu Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu uang palsu kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya polres tasikmalaya kota polresta tasikmalaya
Artikel Terkait