TASIKMALAYA, iNews.id - Dua pemuda, HS dan AP, warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditangkap warga dan polisi di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/10/2021). HS dan AP kedapatan mengedarkan uang palsu.
Dari tangan kedua pemuda itu, polisi mengamankan 214 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Kasus ini berawal saat HS dan AP membeli rokok di warung milik Ade, di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Saat pelaku menyodorkan uang Rp50.000, Ade curiga.
Kemudian Ade mengecek keaslian uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, Ade mengembalikan uang tersebut ke HS dan AP. Namun kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Editor : Agus Warsudi
kurir uang palsu Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu uang palsu kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya polres tasikmalaya kota polresta tasikmalaya
Artikel Terkait