Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, HS dan AP. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dua pemuda, HS dan AP, warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditangkap warga dan polisi di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/10/2021). HS dan AP kedapatan mengedarkan uang palsu.

Dari tangan kedua pemuda itu, polisi mengamankan 214 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut. 

Kasus ini berawal saat HS dan AP membeli rokok di warung milik Ade, di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Saat pelaku menyodorkan uang Rp50.000, Ade curiga.

Kemudian Ade mengecek keaslian uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, Ade mengembalikan uang tersebut ke HS dan AP. Namun kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network